Realisasi e-KTP di Depok Masih Setengah Jalan
Tuesday, 17 April 2012 | Oleh: Redaksi - depoknews.com | 650 Kali Dibaca
depoknews.com | Target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merampungkan program nasional kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di 197 Kabupaten dan Kota di Indonesia, 30 April mendatang, dipastikan tidak dapat terealisasikan. Pasalnya, di Kota Depok, sebagai kota yang bersebelahan dengan Ibu Kota, program tersebut baru berjalan sekitar 55,6 persen dari wajib KTP sekitar 1,2 juta jiwa.
“Data tersebut kerjasama Kemendagri, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkot Depok, Epi Yanti.
Dengan rasio alat dan wajib KTP, ketersedian alat perekam data menjadi faktor utama gagalnya program tersebut. Sebab perbantuan alat yang diberikan Kemendagri hanya didasarkan jumlah kecamatan disetiap Kota dan Kabupaten. Sementara, selama ini, basis pembuatan KTP di Depok berada ditingkat kelurahan yang terdiri dari 63 kelurahan. Dari sebelas kecamatan yang berada di Kota Depok, hanya diberikan 22 peralatan. Dan saat ini Disdukcapil memiliki 50 alat perekam, dari permintaan 85 alat.
“Hal tersebut sangat memberatkan, karena antara alat dan wajib KTP tidak proporsional,” jelasnya.
Epi menjelaskan, pihaknya sudah meminta Kemendagri untuk melakukan perpanjangan waktu dalam menyelesaikan program tersebut. Menurutnya, dengan ketersedian alat yang minim dan dikaitkan dengan rasio wajib KTP, pihaknya hanya mampu menargetkan 60 persen sampai dengan tanggal yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri. (rplk/dn)




Berkenaan dengan diluncurkannya program e-KTP oleh pemerintah dalam
hal ini Depdagri yang pelaksanaannya tidak dikenakan biaya sepersenpun
telah dilaksanakan dengan baik walaupun kendala teknis dialami oleh
sebagian operator di kelurahan.
Saya agak terkaget-kaget untuk pengurusan pengatar pindah penduduk
ke Daerah dikenakan biaya administrasi sebelas Rp. 100.000,- perjiwa,
lha kalau yang akan pindah satu kel;uarga jiwanya 5 ya berarti
Rp. 500.000,- harus dikeluarkan oleh kepala keluarga mengapa harus
terjadi pada kotaku Depok yang telah dipimpin oleh pemimpin yang nota
bene tidak kenal korupsi.
Apakah kebijakan ini keluar dari pusat Depdagri atau olah dari oknum
kotaku saja perlu landasan hukumnya untuk menambah beban masyarakat di kotaku ini.
Mohon penjelasan dan pertanggungjawakan Walikotaku Depok.
Salam.